Polda Metro Jaya Tetapkan Koboi Jalanan Aniaya Sopir Taksi Online Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya Tetapkan Koboi Jalanan Aniaya Sopir Taksi Online Sebagai Tersangka

    JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto (33) pengemudi mobil Mazda berplat dinas polri palsu yang menganiaya sopir taksi online di Toll Dalam Kota sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya menetapkan David sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata api (airsoft gun).

    "Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku DY sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau membawa, menguasai, memilik senjata api tanpa ijin , " kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

    Trunoyudo menjelaskan kasus penganiayaan yang terjadi di Toll Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) sekitar pukul 23.26 WIB.

    "Kejadian bermula pada korban HH yang berprofesi sebagai taksi online hendak keluar pintu toll Tomang. tiba-tiba korban di klakson oleh 1 unit mobil Mazda 6 Nopol 10011-VII warna abu-abu yang dikemudikan pelaku DY , " ujarnya.

    "Pelaku merasa kendaraannya disalip oleh korban dan pelaku membuka jendela mobil sebelah kiri dengan berkata-kata kasar ke arah korban ketika posisi mobil korban berhenti, " kata Trunoyudo.

    Tak cukup sampai disitu, pelaku kemudian berkata kasar dan tidak pantas hingga memaksa korban keluar dari mobil dengan cara menarik kaos korban menggunakan tangan kanannya.

    "Pelaku juga memegang senjata jenis pistol warna hitam dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 kali, memukul pipi kiri korban dengan kepalan tangan kanan dan melakukan pemukulan menggunakan pistol mengenai dada korban sebelah kanan, " bebernya.

    Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Mei 2023.

    Kurang dari 24 Jam, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Apartemen M Town Residence, Serpong Tangerang, Jumat (5/5).

    Kepada penyidik David mengaku bahwa ia tinggal dengan orang tuanya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

    Dari hasil pemeriksaan, David juga mengaku sudah menggunakan pelat dinas Polri 10011-VII palsu untuk mobilnya sejak Agustus 2022.

    Ia mendapatkan pelat nomor dinas Polri palsu dan pistol airsoft gun seharga Rp3, 5 juta tersebut itu dari
    seseorang berinisial E.

    "Yang bersangkutan sampaikan sekira bulan 4 atau 5, tahun 2022, membeli (airsoft gun) beserta card dengan harga Rp 3, 5 juta, dari
    seseorang berinisial E, " kata Trunoyudo.

    Kepada penyidik, David mengaku sudah memasang pelat nomor 10011-VII itu di mobil sedan Mazda miliknya selama dua bulan terakhir.

    "Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022, " ujarnya.

    David juga mengaku memakai pelat polisi imitasi untuk menghindari aturan ganjil genap. Ia juga mendapatkan pelat dinas polisi palsu secara cuma-cuma dari seorang berinisial E.

    "Tidak diperjual belikan, tetapi dibuatkan, kemudian diberikan, dan digunakan oleh pelaku, " ucap Trunoyudo.

    Menurut Trunoyudo, David dan E sudah saling mengenal sejak lama. David mendapatkan airsoft gun secara langsung dari E, bukan
    lewat media sosial.

    Saat ini penyidik akan menyelidiki siapa sosok E yang mensuplai airsoft gun dan plat dinas palsu kepada David. 

    Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 pro max, 1 unit handphone mek SAMSUNG S21 warna hitam, 1 unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalik, 1 buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII,
    1 pucuk senjata airsoft dan 1 buah kunci akses apartemen.

    Akibat perbuatannya, David Yulianto dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Ucapkan Selamat Atlet Balap Sepeda...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polres Tangsel Amankan 17 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Beraksi di 33 TKP
    Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Aren Ajak Masyarakat Ciptakan Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami