SERANG - Bertempat di Joglo mako satuan Brimob Polda Banten dalam rangka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum oleh tim sikum Polda Banten dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani di damping oleh Wadansat Brimob Polda Banten AKBP Hadi Saepull Rahman., S.I.K., M.M., dan kabag Ops AKBP Maya H Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., Pada Selasa (18/10).
Kabidkum Polda Banten KOMPOL Yuliani menjelaskan Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan polri dan nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan kepala kepolisisan negara republik indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang pakaian dinas pegawai negara pada Polri.
"Kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Satuan Brimob Polda Banten tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat, ” ucapnya.
Diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini terjadi penurunan pelanggaran secara signifikan atau bahkan nihil pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri umumnya Satbrimob Polda Banten
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|